Pil Koplo Palsu Beredar di Jabodetabek

Polda Metro sita ribuan tramadol palsu di Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Jajaran Polda Metro Jaya membongkar penjualan tramadol palsu, obat yang sering disebut pil koplo, di Jabodetabek. Obat keras itu sering digunakan penjahat sebelum beraksi.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Demikian ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 18 September 2018.

"Sasarannya anak remaja, sesuai dengan keterangan saksi ahli, juga dari korban. Berdasarkan pemeriksaan, bahwa kalau minum pil ini, dia akan tambah berani ya. Ada suatu keberanian yang muncul," ujar Argo.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

Dia menambahkan pihaknya beberapa tahun lalu pernah mengungkapkan bahwa pil koplo biasa diminum sebelum penggunanya berkelahi atau tawuran, karena diduga memunculkan efek keberanian.

Polisi akhirnya berhasil menciduk dua distributor kecil dari dua lokasi berbeda. Mereka berinisial  AMW (23) yang ditangkap di Babelan, Kabupaten Bekasi dan AB (23), diciduk di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Demi Pacar Onlinenya, Wanita Muda Ini Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Lapas Semarang

Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 15.367 butir obat keras, bukan hanya pil koplo. Ada juga Heymer dan Trihephenidly yang diracik sendiri. Padahal mereka tak punya keahlian farmasi.

“Ada 17 jenis obat yang beredar. Bila tidak ditindak, bisa menyulut kriminalitas lainnya. Pembuat tidak mempunyai keahlian farmasi, juga tidak ada izin dari Balai POM yang menjual obat buatan," ujar Argo.

Distributor itu mengaku sudah beroperasi selama setahun. Setiap obat yang dijual berkisar Rp6 ribu sampai Rp20 ribu. Mereka meraup untung hingga Rp1 juta per hari. 

Kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya