Wujud Pulau Reklamasi ke Depan Setelah Izinnya Dicabut Anies

Kondisi pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Setelah 13 pulau reklamasi pantai utara Jakarta, dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selanjutnya pemanfaataannya akan dibahas bersama DPRD DKI. Tata ruang akan dibahas, bagaimana nasib reklamasi yang sudah berjalan itu.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana menilai, keputusan Gubernur Anies mencabut seluruh izin reklamasi, patut diapresiasi. Karena, sudah konsisten dengan janji politiknya saat kampanye di pilkada 2017 lalu. 

"Ya, keputusan Pak Anies yang konsisten dengan janji politik saat kampanye lalu. Itu patut diberikan apresiasi," ucap Triwisaksana, saat di hubungi VIVA, Kamis 27 September 2018.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengatakan, pulau yang sudah dibangun tersebut perencanaannya ke depannya akan dibuatkan tata ruangnya terlebih dahulu. Pihaknya akan membahas peraturan daerah atau perda mengenai tata ruang di pulau-pulau yang sudah direklamasi tersebut.

Untuk pelaksanaannya, direncanakan ada semacam badan pengelola, yang nantinya bertugas menangani 13 pulau reklamasi tersebut. 

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Untuk pulau yang sudah direklamasi penataan ruangnya, akan diatur dalam raperda (rancangan peraturan daerah) tata ruang pulau hasil reklamasi," kata pria yang akrab disapa Bang Sani itu.

Sebelumnya, Anies resmi mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengatakan, 13 pulau reklamasi yang sudah memperoleh izin, kini resmi dicabut seluruhnya.

"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya