Reka Ulang Peluru Nyasar DPR, Polisi akan Uji Tembak di Mako Brimob

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi akan gelar uji tembak senjata api Glock 17 terkait insiden peluru nyasar ke gedung DPR RI. Dalam uji tembak itu, yang akan dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, polisi ingin memastikan jarak tembak senjata pistol Glock 17.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Rencananya besok, Selasa 23 Oktober 2018 kami akan ke Kelapa Dua. Kami akan melakukan penembakan dari jarak 300 meter atau akan di-setting lebih nanti tergantung pada penyidik nanti dengan dari Brimob yang akan melakukan kegiatan di Kelapa Dua dengan Glock 17. Jadi jaraknya seperti apa kita uji coba di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Oktober 2018.

Selain uji tembak, polisi juga akan memaparkan soal hasil uji balistik yang dilakukan oleh Tim Puslabfor Polri. Hasil uji balistik itu akan menjelaskan soal keterkaitan peluru yang ditemukan di gedung DPR dengan senpi yang digunakan tersangka.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Rencananya sore nanti akan dilakukan konpers berkaitan dengan uji balistik oleh Labfor Mabes Polri. Nanti sore disampaikan hasil peluru yang telah dilakukan uji balistik dan akan diidentikkan dengan senjata yang digunakan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi sudah menggelar rekonstruksi kasus peluru nyasar ke DPR. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka IAW dan RMY dalam rekonstruksi tersebut.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"25 adegan mulai dari yang bersangkutan datang melakukan kegiatan di lapangan tembak sampai dia kembali, itu sudah terangkum dalam rekonstruksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senpi Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya