Satu Peserta Aksi Bela Tauhid Terciduk Bawa Senjata Tajam

Polisi amankan seorang remaja membawa senjata tajam.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aparat Kepolisian sempat mengamankan seorang peserta aksi bela tauhid bernama Zaenal Sofarudin saat melintas di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat 2 November 2018. Zaenal dilaporkan membawa senjata tajam.

Kondisi Terkini Calon Siswa Bintara Polri Usai Dibegal hingga Jari Terputus di Kebon Jeruk

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 lantaran Zaenal membawa senjata tajam jenis trisula. Senjata tajam dibawa oleh pria berusia 21 tahun ini yang diselipkan di pinggang. "Saat digeledah ditemukan dua buah trisula," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi.

Namun, diketahui pemuda asal Jati Asih, Bekasi, ini merupakan anggota Anggar Beladiri Betawi Godotan Baba Kacong. Setelah digeledah dan dikonfirmasi, Zaenal juga langsung dibebaskan.

Nekat Terobos Masuk Kompleks Militer Halim, Geng Motor Bersajam Ditangkap Prajurit TNI

"Anak itu kami lepas karena kami ingin amankan sajammnya (senjata tajam), supaya tidak terjadi aksi anarkis," kata dia.

Meski demikian, massa peserta aksi bela tauhid jilid II yang terkonsentrasi di Jalan Medan Merdeka Barat, tetap berjalan secara kondusif.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Baca: Aksi Bela Tauhid Jilid II Desak Pembakar Dijerat Pasal Penistaan Agama

Dalam aksinya, massa menuntut proses hukum terhadap dua oknum anggota Banser yang membakar bendera bertuliskan tauhid saat hari Santri Nasional di Garut, pada 23 Oktober 2018.

Dua oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Namun, kedua pelaku dijerat pasal 174 KUHP karena diduga dengan sengaja membuat gaduh atau mengadakan huru hara. Ancaman pasal ini dengan kurungan selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya