Polisi Ciduk Penipu Berkedok Calo Pengurusan BPKB dan STNK

Polisi ciduk penipu berkedok calo pengurusan BPKB dan STNK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim buru sergap Polresta Depok berhasil meringkus pelakun penipuan dengan modus menawarkan jasa kepengurusan surat-surat kendaraan. Pelaku yang diketahui bernama Kiki Ikama alias Kiki (53 tahun) kerap beraksi di kantor Samsat wilayah Depok, Bogor dan Jakarta Timur.

Cara Polres Depok Cegah Pungli Bikin SIM

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan mengatakan, dasar penangkapan ini karena banyaknya laporan dari masyarakat. Pelaku dibekuk di area Stasiun Bojonggede, wilayah hukum Polresta Depok pada Jumat 9 November 2018.  

“Perlu saya sampaikan, korban pelaku banyak sekali hampir 30 orang. Modus operandinya jasa perpanjangan STNK dan BPKB. Kerugian korban atau uang yang sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi sekitar Rp70 juta,” kata Deddy.

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ada 30 BPKB dan 15 STNK yang belum diproses. Selain itu, ada dua lembar bukti kuitansi penyerahan STNK serta dua unit ponsel.

“Jadi kenapa kita amankan pelaku karena khawatir ada banyak korbannya lagi. Karena sistem pelaku adalah gali lubang tutup lubang. Apabila ada uang untuk menututp satu lagi dan begitu seterusnya,” jelas Deddy

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

Karena itu, polisi pun akhirnya mengamankan pelaku lantaran khawatir jumlah korbannya akan bertambah terus.

“Intinya setelah dia mendapat uang ternyata dia menawarkan waktu penyelesaian satu bulan, setelah lebih dari satu bulan korban merasa dirinya telah ditipu akhirnya para korbannya melapor ke kami,” jelas Deddy

Dalam aksinya, pelaku membanderol harga kepengurusan BPKB senilai Rp3,6 juta kepada korban. Sedangkan, untuk mengurus perpanjangan STNK, dipatok harga kisaran Rp700 ribu hingga Rp 1 juta.

“Harganya tentatif. Dari pengakuan setahun ini melakukan penipuan. Dia modus operandinya sebagai biro jasa tapi bisa dibilang ini calo yang juga melakukan penipuan,” tutur Deddy

Adapun wilayah operandi pelaku ialah di Depok, Bogor dan Jakarta Timur. Terkait hal itu, Deddy pun mengimbau pada masyarakat untuk mengurus segala sesuatunya sendiri agar tidak terjebak dengan modus tersebut.

“Lebih baik sendiri karena sekarang sistem pelayanan publik mudah dan enggak berbelit-belit, harganya pun sudah transparan, murah. Dan untuk yang merasa jadi korban pelaku bisa diambil BPKB-nya di Polresta Depok secara gratis tanpa dipungut biaya.”

Sementara itu, Kiki (pelaku) mengaku uang yang didapat dari hasil tipu-tipunya itu ia gunakan untuk melengkapi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya kapok pak, duitnya saya gunakan untuk sehari-hari,” tuturnya singkat dengan wajah memelas.

Kini, akibat perbuatannya itu, Kiki pun terancam dengan jeratan pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya