Warga Bogor Tolak Acara Silaturahim Khilafah Sedunia

Pertemuan polisi Bogor soal acara Khilafah.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA –  Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menolak izin pelaksanaan acara Syiar dan Silahturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H dilaksanakan di Masjid Az Zikra, tanggal 17 November 2018. 

Singgung HTI dan FPI, Said Aqil: Berat Amanat Moderasi 2 Kutub Ekstrem

Polisi menjelaskan, pelarangan tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang serta mendapat penilakan masyarakat yang akan dapat menimbulkan konflik. 

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, menjelaskan, beredar undangan acara 'Syiar dan Silahturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H' yang disebarkan sebulan sebelumnya oleh panitia penyelenggara. Acara tersebur dihelat oleh  Silaturahmi Warga Khilafatul Muslimin, Yayasan Nur Syakirah. 

Viral Foto HTI di KPK, Lokasinya di Ruang Banyak Dokumen Rahasia

"Sebelumnya Kepolisian mendapatkan Pengajuan Permohonan Izin terkait acara tersebut dari pihak panitia. Maka dari itu Polres Bogor sudah jauh-jauh hari melakukan pengecekan terhadap undangan dan permohonan izin tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak pemilik tempat yang akan dilaksanakannya kegiatan tersebut," kata Kapolres dalam siaran persnya yang diterima VIVA.

Dicky menjelaskan, rencananya akan dilaksanakan di masjid Az Zikra Kabupaten Bogor tanggal 17 November 2018 Pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB yang bertemakan "Titik Awal Kebangkitan Islam Dunia.” Dari hasil pengecekan dan penyelidikan Polisi, kata Dicky, Kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut sangat berkaitan erat dengan khilafah untuk mengganti sistem pemerintahan NKRI dari Pancasila, demokrasi menjadi khilafah.

Soal Bendera HTI, Eks Pegawai KPK Bingung Pemotret Bisa Masuk Ruangan

"Maka kami menegaskan bahwa Polres Bogor Tidak memberikan izin terhadap acara tersebut. Sebab, isi acara tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia," kata Dicky..

Saat ini Polres Bogor juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemilik tempat yaitu Az Zikra. Kata Dicky, Pihak Az Zikra berjanji tidak akan memfasilitasi tempat tersebut sebagai lokasi acara karena acara tersebut tidak mendapatkan izin dari kepolisian. Serta Kegiatan ini juga mendapatkan penolakan dari masyarakat, ormas Islam dan mahasiswa.

"Kami mengimbau kepada pihak yang masih menyebarkan undangan tersebut, bahwa kita tidak perlu hadir ke acara tersebut karena acara tersebut tidak memiliki izin. Sehingga apabila tetap dilaksanakan akan kami bubarkan. Dan pada hari H-1 dan H nya akan kami laksanakan penjagaan untuk mencegah terjadinya konflik karena dikhawatirkan akan terjadi aksi penolakan dalam gelombang besar terhadap acara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, gabungan antara masyarakat, ormas Islam, dan mahasiswa Kabupaten Bogor telah mengajukan izin untuk mengadakan unjuk rasa aksi ke Kantor Kementrian Agama pada Selasa Tanggal 13 November 2018. Massa menolak kegiatan dalam undangan 'Syiar dan Silahturahmji Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H' yang akan berlangsung di Masjid Az Zikra Kab Bogor tanggal 17 November 2018.

Aksi tersebut ditengahi dengan mediasi di Polres Bogor.  Dalam audensi tersebut dihadiri Kodim 0621 Cibinong, Polres Bogor, Pemkab Bogor dan Kantor Kementrian Agama.

Hasil dari audiensi, masyarakat, Ormas, Ormas Islam, dan mahasiswa Kabupaten Bogor menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya:

1. MENOLAK SEGALA BENTUK GAGASAN TENTANG KEKHILAFAHAN DI INDONESIA KARENA DAPAT MERUSAK DAN MERONGRONG 4 PILAR BANGSA; PANCASILA, UUD 1945, NKRI DAN BHINEKA TUNGGAL IKA.

2. MENOLAK SEGALA BENTUK KEGIATAN YANG MENDUKUNG IDE DAN GERAKAN KHILAFAH DI INDONESIA.

3. MEMINTA APARAT HUKUM BERTINDAK TEGAS TERHADAP SEGALA BENTUK GERAKAN DAN KEGIATAN YANG MENDUKUNG BERDIRINYA KHILAFAH DI INDONESIA KARENA BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DAN UUD 1945.

4. MENGHIMBAU KEPADA WARGA KABUPATEN BOGOR UNTUK TETAP MENJAGA KONDUSIFITAS KEAMANAN DI KABUPATEN BOGOR.

Untuk diketahui bahwa Kegiatan tersebut bukan digelar oleh Yayasan Az Zikra, melainkan akan digelar oleh Organisasi  Silahturahmi Warga Khilafatul Muslimin Yayasan Nur Syakirah.

Humas Kemenag Kabupaten Bogor Ma’sum menyampaikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sebagai instansi pendidikan tidak bisa memberikan keputusan. Sebab, kata dia, yang memberikan keputusan adalah pada pusat. "Namun kami menolak karena tidak sesuai dengan Ideologi NKRI, Pancasila, dan Perundang–Undangan Indonesia," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya