Kurang dari Sebulan Dioperasikan E-TLE Jaring 2.000 Lebih Pelanggar

CCTV pemantau lalu lintas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia hari ini, Minggu, 25 November 2018, meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement atau yang lebih dikenal E-TLE. Sejak diterapkannya E-TLE pada awal November 2018 lalu sudah ada sekitar 2.441 pelanggaran yang dideteksi melalui sistem ini.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

"Update Jumat kemarin itu pelanggarnya kurang lebih 2.441. Kemudian surat konfimasinya yang sudah sampai ke pemilik kendaraan ada 1.237," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, Minggu 25 November 2018.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 134 pelanggar di antaranya sudah membayar denda tilangnya. Dari jumlah tersebut yang sudah divonis di pengadilan sebanyak 125 pelanggar

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

"Yang sudah langsung bayar ada 134, yang sudah divonis, ada yang ikut sidang 125 vonis di Pengadilan Jakarta Pusat," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, masih ada sekitar 40 titik yang ditargetkan oleh Polda Metro Jaya untuk diterapkan sistem E-TLE. Pihaknya akan mulai menambahkan  sistem tersebut pada tahun 2019.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

"Fokusnya ada 40 titik lagi. Kemudian CCTV ada 81, karena 1 titik itu enggak hanya satu kamera, ada yang 2 kamera. Itu kan simpang, ditaruh di dua arah," ujarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024