ERP di Jakarta Berlaku 2019, Makin Macet Semakin Mahal

Gate Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta,
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan pemberlakuan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta terealisasi pada akhir 2019. Melalui kebijakan ini, sejumlah ruas di ibu kota tak gratis lagi untuk dilewati.

Sering Layani Perusahaan BUMN, IDMETAFORA Fokuskan Bisnis Jasa ERP

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono bahkan mengatakan, ketika macet terjadi maka tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan akan semakin mahal. Kebijakan ini, ujar dia, sudah berlaku di negara lain seperti Singapura. 

"Semua kendaraan yang melewati ERP itu kena charge, itu condition charge, karena dia menyebabkan kemacetan itu, sehingga dia bayar. Kapan tarif naik turun itu tergantung kepadatan, nanti IT yang mengendalikan," kata Bambang di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018. 

Kemenko Maritim: Penutupan Jalan Tol Jabodetabek Tunggu Pemda

Kebijakan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari smart city yang rencananya akan diberlakukan untuk tiga wilayah. Ring 1 akan meliputi Jalan Sudirman-Thamrin, ring 2 di jalan utama Jakarta yang saat ini direncanakan di Kuningan atau MT Haryono.  

Sementara itu, ring 3 meliputi wilayah perbatasan Jakarta dengan Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor. 

DPRD Nilai Pemprov DKI Bisa Genjot Pendapatan dari ERP

Menurut dia, kebijakan ERP ini sudah dilakukan di berbagai negara sebagai rekayasa lalu lintas. Tahapannya dimulai dari ganjil genap, ERP, hingga nantinya berujung kepada pembatasan kendaraan. 

"Kalau Singapura sudah mengatur jumlah kendaraan, misalnya satu orang hanya boleh satu mobil. Kemudian, mobil yang hanya digunakan malam hari saja ada STNK khusus," katanya. 

Meski begitu, jalan berbayar ini tidak berlaku untuk sepeda motor karena belum diatur undang-undang. Pihaknya pun saat ini sedang berupaya menyusun kebijakan khusus untuk sepeda motor. 

Untuk operator, Bambang melanjutkan, akan dilelang sehingga swasta nantinya akan ikut berpartisipasi di sistem ERP ini melalui skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Adapun dana yang dihimpun dari pengguna jalan akan dikelola oleh BPTJ dan Pemprov DKI. 

"Jadi sekali lagi ERP tidak dibiayai oleh APBN, tapi dengan swasta pola KPBU. (Dana pengguna yang terkumpul) BPTJ untuk ring 3, ring 1 dan 2 pemprov," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya