Kecepatan Lebihi Batas, 276 Jiwa Melayang Januari-November 2018
- @TMCPoldaMetro
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan karena faktor melebihi batas kecepatan berkendara pada 2018, meningkat ketimbang tahun sebelumnya.
Pada 2017 lalu, tercatat ada 222 jiwa melayang di jalan akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan. Sedangkan pada 2018, tercatat ada 276 jiwa melayang di jalan akibat hal yang sama.
Bahkan, jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah. Sebab, jumlah 276 jiwa itu baru hasil penghitungan hingga November. Sedangkan untuk Desember hasil penghitungannya belum keluar.
"Jumlah 276 korban jiwa itu terhitung sejak Januari hinggga November. Jumlah korban jiwa itu dari 127 kejadian yang terjadi sejak Januari hingga November," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 17 Desember 2018.
Sedangkan untuk jumlah luka berat akibat kecelakaan yang disebabkan faktor kelebihan kecepatan pada 2017, lebih banyak daripada tahun 2018. Pada 2017, ada 577 korban mengalami luka berat, sementara tahun ini ada 337 korban luka berat.
Namun, jumlah korban luka berat di tahun 2018 masih bisa bertambah. Sebab, jumlah korban pada Desember tahun ini belum dirinci oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kemudian, untuk jumlah korban luka ringan pada 2017 tercatat ada 2.342 korban. Sedangkan pada 2018 ada 2.724 korban. Namun, jumlah pada 2018 masih bisa bertambah. Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya juga belum mengeluarkan penghitungan pada Desember 2018 untuk jumlah korban luka ringan.