Hidayat Buang Barang Bukti Pembunuhan Sisca di Berbagai Lokasi

Konferensi Pers pembunuhan wanita di Kebagusan City
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Hidayat, pembunuh wanita bernama Sisca Icun Sulastri (34), mengaku sempat menjerat leher korban dengan kabel charger selain menusuknya dengan pisau. Kabel itu telah disita sebagai barang bukti.

Pria Asal AS Ini Baru Ngaku Bunuh Pacarnya Setelah 50 Tahun

"Pelaku juga sempat menjerat leher korban dengan kabel charger tapi untuk yang menyebabkan tewasnya korban itu karena luka tusuk dan berdasarkan hasil visum," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, di Mapolres Jaksel, Kamis, 20 Desember 2018. 

Indra Jafar mengatakan pihaknya tengah mendalami hubungan yang dijalin keduanya. Seperti diketahui, sebelum dibunuh keduanya berjanjian kencan di unit apartemen Sisca.

VIVA RePlay 2022: Asmara Terlarang Kolonel Priyanto, Roy Suryo Melas ke Hakim

Hidayat diketahui ternyata sudah mempunyai istri juga seorang anak. Sedangkan Sisca adalah janda setelah dua kali gagal mempertahankan rumah tangganya.

"Mereka berkenalan lewat chatting aplikasi MeChat. Mereka sempat ketemu dan berikutnya dia janjian dan terjadi peristiwa itu. Tapi kita masih periksa lebih jauh," ujar dia.

Sadis, Mama Muda Tewas Ditebas Parang di Depan Suami dan Anaknya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan hingga kini polisi masih mencari pisau yang digunakan untuk membunuh Sisca Icun Sulastri di unit apartemennya.

"Kita sedang mencari barang bukti (pisau) dibuang," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Desember 2018.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, menambahkan berdasarkan pengakuan Hidayat, dia membuang pisau ke kali dekat Jakarta Intercultural School, Jakarta Selatan.

Di sana dia juga membuang jaket yang dipakai saat membunuh Sisca kemudian juga dompet milik Sisca yang dibawa kabur. Sementara kalung dan emas milik Sisca yang digondol dijual ke Pasar Mede Fatmawati.

"Barang bukti telepon genggam milik korban dibuang di kuburan Poncol Cilandak," katanya.

Atas perbuatannya, Hidayat dikenakan Pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk motifnya hingga kini masih didalami. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya