Polisi Ungkap Motor yang Dihancurkan Adi Hasil Penggelapan

Pelaku perusakan motor saat ditilang polisi di Tangerang Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan pada motor yang dihancurkan oleh Adi Saputra, setelah ditilang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Kamis, 7 Februari 2019.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Adi atas tindakannya merusak motor, diketahui motor tersebut bukan milik kekasihnya yang berinisial Y melainkan motor hasil pembelian melalui COD (cash on delivery).

"Saat kami cek di Samsat, ternyata pelat nomor di motor dengan nomor polisi B 6395 GLW tidak sesuai dengan peruntukannya dan bukan nomor sebenarnya," katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat, 8 Februari 2019.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Usai mendapat info tersebut, pihak kepolisian mencari dan berhasil mendapatkan identitas asli pemilik motor nomor asli B 6383 VDL atas nama Nur Ikhsan. 

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kepada Nur Ikhsan, dan didapati motor tersebut benar miliknya yang saat ini sedang digadaikan kepada rekannya berinisial D.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Jadi, digadai ke rekannya berinisial D dengan nilai Rp6 juta di mana setelah dilunasi, motor itu dikembalikan. Namun setelah dilakukan pelunasan, D ini tidak bisa dihubungi. Sampai akhirnya tadi malam dia (Nur Ikhsan) mengetahui kalau ada di Adi," katanya.

Dari pengakuan Adi pun, motor tersebut didapatkan dari hasil membeli di Facebook dari orang yang tidak dikenalnya dengan cara cash on delivery senilai Rp3 juta. Adi lantas mendapatkan motor dan STNK. 

Menurut petugas, Adi pun tidak mengetahui asal usul motor tersebut. Sebab, Adi melakukan pembelian secara online.

"Adanya hal itu, Adi kita kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan pelat nomor palsu, Pasal 372 tentang Penggelapan, 378 tentang Penipuan dengan dugaan, ia dapatkan sepeda motor tidak benar atau ilegal dengan juncto pasal penadahan. Untuk hukuman penjara tentunya di atas enam tahun," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya