Modal Bersilat Lidah Tukar Valas, Pasutri Tipu Korban Miliaran Rupiah

Pasutri pelaku penggelapan uang miliaran Rupiah ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Lyana dan George, pasangan suami-istri ini diciduk polisi lantaran menipu dan menggelapkan uang dengan modus penukaran uang valuta asing (valas). Dengan bujuk rayunya, pasutri tersebut menawarkan penjualan valas dengan mata uang asing.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Padahal mata uang asing tak pernah didapatkan korbannya. Usut punya usut, uang yang ditukarkan korbannya malah dipakai untuk membayar utang pribadinya yang belum lunas.

Setidaknya sudah ada empat orang jadi korbannya. Korban dengan jumlah uang bervariasi menyerahkan kepada pasutri ini mulai dari Rp700 ribu bahkan ada yang mencapai Rp5 miliar.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Ada yang Rp700 juta, Rp2,3 miliar, Rp3,8 miliar dan sampai ada yang Rp5 miliar. Ternyata saat diperiksa tersangka ini banyak utangnya. Jadi uang korban ini untuk membayar utang pribadi. Alias gali lubang tutup lubang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Mereka telah beraksi sejak Oktober 2018. Aksi mereka dilakukan di Jakarta, juga di Medan. Terakhir di Surabaya. Akhirnya mereka diciduk pertengahan Februari 2019.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Sementara itu, Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun, menambahkan para korban pasutri ini termakan rayuan keduanya yang menyebut para korbannya akan dapat keuntungan lebih jika menukarkannya uang ke mereka.

Pasutri ini mengaku selisih keuntungan dari proses penukaran uang yang dilakukan mereka lebih tinggi ketimbang yang ditawarkan pihak bank.

Atas hal itulah korbannya termakan rayuan keduanya. Diduga keduanya telah menggelapkan uang hingga mencapai Rp20 miliar. Dalam aksinya, keduanya juga mencetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim dengan menggunakan printer.

"Modus operandinya berawal cerita korban yang terpikat ada keinginan untuk mentransfer dari rupiah ke valas, selisihnya sangat menarik, lebih tinggi dari di bank," ujar Harun.

Namun keduanya kini tak lagi bisa melancarkan aksinya karena sudah terciduk polisi. Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya