Terungkap, Alasan Pria Ini Aniaya Istri hingga Tak Bisa Jalan

Wapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, Minggu, 3 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Motif di balik aksi keji Tabroni, pria asal Depok yang tega menganiaya istrinya berinisial Rn, hingga tak bisa jalan akhirnya terungkap.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Hal itu diketahui usai pemeriksaan yang dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Depok. 

Kepada penyidik, pria 32 tahun itu pun mengaku, puncak dari kemarahannya terjadi karena sang istri tidak masak makanan. Peristiwa bermula ketika Tabroni yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkutan kota ini kesal lantaran setibanya di rumah tidak ada makanan, pada Rabu, 27 Februari 2019. 
       
"Jadi saat kejadian ini pelaku pulang kerja sampe rumah makan siang tidak tersedia. Dia marah sama istrinya, lalu istrinya dipukul dengan kepalan tangan di kepalanya, tengkuknya juga dipukul pake lutut," kata Wapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, Minggu, 3 Maret 2019.
       
Pelaku kemudian menendang sang istri di bagian pinggul dan paha hingga akhirnya jatuh dan tak sanggup berdiri. "Iya saat istrinya berdiri, kemudian ditendang sehingga susah berjalan,” kata Arya.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Dugaan sementara, lanjut Arya, pemicu kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini akibat tekanan ekonomi. Pelaku tidak memiliki  penghasilan tetap sebagai sopir angkot. Ditambah lagi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sang istri kerap berutang ke orang lain.  
      
"Kalau alasan ekonomi ini ya, kalau enggak ada uang istrinya itu ngutang. Pelaku ini enggak terima. Tapi kan kalau setiap hari harus masak uangnya darimana," katanya.
        
Aksi penganiayaan itu diakui pelaku bukan sekali saja. "Iya udah sering (menganiaya). Biasanya saya pukul pakai tangan kosong, tapi enggak pernah di depan anak-anak," kata Tabroni dengan nada memelas.

Kini, Tabroni hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia diringkus polisi pada Jumat, 1 Maret 2019. Akibat perbuatannya itu, ayah tiga anak ini bakal dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok.
 

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka
Ilustrasi kekerasan.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Efransyah (25) warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Suspaidani (49) hanya karena tidak dibelikan sepeda motor RX King.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024