Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup Sabu Lewat Abon Lele

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Aparat Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba Riau-Jakarta-Bandung. Mereka menyelundupkan sabu dengan modus disamarkan dalam abon lele. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Dalam kasus ini, polisi menciduk enam orang pelaku. Mereka adalah SUL, NOL, RID, TED, RUD, OGI. "Jadi, total barang bukti yang diamankan dari SUL sebanyak enam kilogram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Maret 2019.

Enam tersangka diringkus di daerah berbeda. Ada yang di Jakarta, ada juga di daerah. Hingga kini, polisi masih memburu empat orang lainnya. Mereka adalah pimpinan para pelaku yakni, HB, YG, TN, dan PRES. 

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Hasil pendalaman dan pengembangan, jaringan ini dikendalikan oleh tersangka PRES (masuk daftar pencarian orang/DPO). Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka dan DPO lainnya," katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Sebelumnya, sebanyak 11 orang pelaku jaringan narkoba Banjarmasin-Jakarta diciduk polisi, karena coba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dalam kemasan teri medan. Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Sejumlah 11 pelaku yang dicokok adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. (asp)

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024