Siap-siap Lewat Sudirman-Thamrin Mulai Tahun Ini Berbayar

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ memastikan, kebijakan Electronic Road Pricing atau ERP bakal diterapkan mulai tahun ini di Jakarta, khususnya untuk jalan Sudirman-Thamrin. Dengan begitu, kendaraan atau mobil pribadi yang melalui jalan tersebut akan dikenakan biaya.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan, alasan utama kebijakan tersebut harus segera diimplementasikan pada tahun ini, lantaran kinerja arus transportasi di Jabodetabek sudah menurun 10 persen dari arus idealnya saat perhelatan Asian Games. Apalagi, masa pengaturan ganjil genap hanya berlaku satu tahun.

"Kalau enggak demikian, kondisi lalu lintas kita semakin parah. Sekarang saja, kinerja kita sudah menurun 10 persen kalau dibandingkan dengan pada saat Asian Games. Oleh karena itu, setelah ganjil genap apa? ERP yang sudah mendesak," tuturnya, saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.

Selain itu, moda transportasi massal di Jakarta saat ini sudah semakin mendukung untuk diterapkannya kebijakan tersebut, mulai dari adanya MRT dan LRT, di samping sudah adanya Bus Transjakarta dan Kereta Commuterline. Sehingga, dikatakannya, tidak ada alasan kebijakan itu tidak segera diterapkan.

"ERP perlu harus dilaksanakan tahun ini. Nah, yang sudah mendesak itu kan lintasnya Sudirman-Thamrin. Orang sudah enggak boleh complain lagi dong, ada Busway, apalagi ada MRT, apalagi?" tegasnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan, ketika macet terjadi maka tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan akan semakin mahal. Kebijakan ini, ujar dia, sudah berlaku di negara lain seperti Singapura. 

"Semua kendaraan yang melewati ERP itu kena charge, itu condition charge, karena dia menyebabkan kemacetan itu, sehingga dia bayar. Kapan tarif naik turun itu tergantung kepadatan, nanti IT yang mengendalikan," kata Bambang di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018 lalu. 

Kebijakan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari smart city yang rencananya akan diberlakukan untuk tiga wilayah. Ring 1 akan meliputi Jalan Sudirman-Thamrin. Ring 2 di jalan utama Jakarta, yang saat ini direncanakan di Kuningan atau MT Haryono. Sementara itu, ring 3, meliputi wilayah perbatasan Jakarta dengan Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor. (asp)

BPTJ Wacanakan Ganjil Genap Asian Games Diterapkan Kembali
Virus corona COVID-19

Kemenko Maritim: Penutupan Jalan Tol Jabodetabek Tunggu Pemda

Masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
1 April 2020