Viral Pengemudi Fortuner Injak Atap Brio di Tol Pancoran

Pengendara Fortuner naikin atap Brio saat macet di tol Pancoran
Sumber :
  • Instagram @ridholaksamana

VIVA – Seorang pengemudi Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1592 BJK mengamuk di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Pria itu memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil Honda Brio milik pengendara lain di sana yang melintas. 

Toyota Luncurkan Fortuner Edisi Terbaru, Dapat Fitur Menarik

Kejadian ini viral di media sosial instagram. Peristiwa terjadi kemarin, Senin 15 April 2019 sekira pukul 09.00 WIB pagi. 

Usut punya usut, pria itu mengamuk karena tak terima mobilnya tak bisa menyalip mobil Honda Brio di depannya. Saat itu, mobil Fortuner hendak menyalip lewat bahu jalan, namun tak diberi celah oleh mobil Brio.

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Akhirnya, mobil Fortuner tak bisa nyalip dan malah dihentikan polisi. Namun, polisi tak menilang karena ternyata mobil Fortuner sudah ditilang sebelumnya. 

Terkait hal ini, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir membenarkan adanya kejadian ini. Namun, terkait kejadian pria itu menginjak-injak mobil milik orang lain masuk ke pidana umum bukan lalu lintas, dia hanya menyayangkan masih ada pengendara mengambil bahu jalan. 

Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang

"Penggunaan bahu jalan hanya untuk petugas dan keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 15 April 2019.

Nasir menegaskan, menggunakan bahu jalan adalah pelangggaran lalu lintas. Hanya beberapa mobil yang boleh lewat bahu jalan.

Diantaranya adalah mobil petugas Polri dan ambulan dan mobil yang diperuntukan bagi pelayan masyarakat. Pengendara yang melintas lewat bahu jalan akan dikenakan Pasal 287 Ayat (1)  pidana 2 bulan atau denda Rp500ribu.

"Bahu jalan diatur oleh Undang-Undang sebagai tempat darurat dan insidentil," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya