DPRD DKI Soroti Polemik IMB dan Perda Pulau Reklamasi

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Polemik Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah terkait Pulau Reklamasi tengah disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menegaskan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi tidak bisa keluar jika tidak ada Peraturan Daerah untuk zonasi Perda-nya.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

"Menyalahi aturan harus ada zonasi. Apakah fasos-fasum apa jalur hijau. Makanya harus ada zonasi perda-nya," ucap Pandapotan saat dihubungi, Kamis 13 Juni 2019.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD M Taufik mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IMB, meski belum ada Perda yang mengatur. 

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Ya enggak usah, karena itu kan dua hal yang berbeda. Kita kan nggak ngomong bangunannya, yang kita omongin adalah kawasannya," ucapnya saat dihubungi.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menilai IMB dan Perda merupakan hal yang berbeda, hanya saja pengembang perlu membayar denda bila melanggar.

Geruduk Polda Metro Jaya, Nelayan Minta Polisi Lepas Dua Rekannya

Selain itu, Taufik juga memastikan reklamasi bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan zonasi. 

"Kan dua hal yang berbeda antara perda sama IMB. IMB itu kan ketentuannya begini, apabila dia melanggar ada mekanisme denda dari IMB. Ya pasti bisa dicabut, itu bisa terjadi," lanjut Taufik. (ren)

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020