Polisi Ciduk Muncikari Pijat Plus-plus Gay Online

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA - Buntut menyediakan jasa layanan prostitusi pijat plus-plus kepada kaum gay melalui media sosial Facebook, UK (30), dicokok polisi. Semua berawal dari temuan polisi akan adanya tindak perdagangan manusia.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Lewat patroli siber di media sosial, polisi lantas menemukan akun Facebook dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola oleh UK. Polisi lantas menjebak UK dengan cara memesan dua terapis.

"Tukang pijat yang melayani plus-plus dengan tarif Rp500 ribu per orang," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruq Rozi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Juni 2019.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

Polisi pun menyamar dan janji bertemu di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat itulah polisi menyergap si muncikari itu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan," tuturnya.

Kompolnas Apresiasi Kerja Sama Polri-FBI dalam Bongkar Jaringan Pornografi Anak
Pelaku pamer alat vital ke tetangga di Lampung Timur

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian karena memamerkan kemaluannya ke tetangga.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2024