Usai Hina Pembantu di Medsos, PNS Tangerang Dimutasi

Ilustrasi PNS
Sumber :

VIVA - Pemerintah Kota Tangerang melakukan mutasi terhadap Amelia Fitriani, pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Kota Tangerang. Hal itu setelah akun sosial media miliknya memposting kalimat penghinaan pada profesi pembantu.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Mutasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Amelia usai kasus yang menjeratnya hingga berujung viral di dunia maya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, A Lutfi, mengatakan mutasi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

"Memang yang bersangkutan sudah dimutasi, tapi untuk dilakukan pembinaan dan dia sudah ditempatkan Kecamatan Periuk Jaya, Tangerang, sebagai staf yang mana sebelumnya dia sebagai tenaga fungsional," katanya, Kamis, 4 Juli 2019.

Meski demikian, Pemerintah Tangerang belum mampu memberikan sanksi kepada pegawai tersebut, lantaran hingga kini kasus yang dialami oleh Amelia masih dalam penyelidikan kepolisian dengan pelaporan pencemaran nama baik.

Perpres Baru, Humas PNS Dapat Kenaikan Tunjangan Jabatan

"Kan akunnya ini diretas dan yang bersangkutan ini melakukan pelaporan atas tindakan pencemaran nama baik. Hingga kini masih kita proses, belum kita lihat sanksi khusus untuk dia (Amelia). Tapi, kalau memang terbukti bersalah dengan status penghinaan itu, tentu ada sanksi lainnya. Namun, kalau tidak akan kita kembalikan ke bidangnya," ujarnya.

Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022