10 Polisi Diganjar Sanksi Terkait Aksi Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sebanyak 10 anggota Polri menjalani proses sidang etik dan disiplin terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Mereka diduga melakukan tindakan kekerasan dalam aksi tersebut.

Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pencoblosan Ulang

"Ada 10 anggota diproses dan sidang disiplin. Dari 10 anggota akan dijatuhi hukuman penanganan di ruangan khusus 21 hari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2019.

Namun, Dedi tak menjelaskan 10 anggota tersebut berasal dari wilayah mana. Dedi hanya memastikan 10 anggota tersebut akan diproses usai dipulangkan ke wilayahnya.

Selain Indonesia, Ini 3 Negara Lain yang Adakan Pemilu di Februari 2024

"Akan menjalani hukuman setelah kembali ke Polda setempat. Apabila ada anggota terbukti melanggar disiplin akan ditindak tegas," katanya.

Dedi menjelaskan, anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan dipicu akibat spontanitas lantaran komandan pasukannya diserang oleh massa.

5 Negara yang Pernah Alami Kerusuhan Pemilu

"Ini dipicu dari ada komandannya Kompinya terkena panah beracun, karena yang bersangkutan menggunakan body vest meleset, tapi menancap di body vest. Secara spontan anggota mencari siapa yang melakukannya. Salah satunya itu Andri Bibir dan Markus. Untuk Markus masih menjalani perawatan," ujarnya. (ren)
 

Ilustrasi kerusuhan.

Kelompok Bersenjata Serbu Penjara di Ibu Kota, Nama Ariel Menggema

Geng atau kelompok bersenjata menyerbu penjara di ibu kota. Kerusuhan pun tidak terelakkan. Mereka teriak nama Ariel dan pemerintah langsung umumkan keadaan darurat.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2024