Pengacara TW Pukul Hakim yang Lagi Baca Putusan, Ini Kronologinya

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur, menjelaskan kronologi pemukulan seorang pengacara terhadap hakim yang sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tommy Winata dengan PT PWG. Saat ini, kasus pemukulan tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

"Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah petitum gugatan ditolak sehingga kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursinya selaku kuasa penggugat ," kata Makmur kepada awak media di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. 

Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang. 

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut terkena hakim anggota 1 yakni DB dan setelah itu pelaku diamankan (pihak keamanan)," kata Makmur. 

Setelah itu Pengacara D langsung dibawa pihak Polsek Kemayoran. Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun majelis hakim langsung dikawal petugas Pengadilan Negeri Jakpus dan langsung bergegas ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan visum.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Saat ini berlangsung koordinasi antara pimpinan pengadilan dengan ketua MA untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya," kata Makmur. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK sempat bocor dan diketahui oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024