Brigadir Rangga Tembak Mati Bripka Rahmat karena Spontan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, alasan Brigadir Rangga Tianto menembak rekan sesama polisi, Bripka Rahmat Effendi, karena spontanitas.

2 Polisi Gugur Ditembak KKB di Paniai, Senpi AK-47 Dicuri

Diketahui bahwa Brigadir Rangga kesal, lantaran Bripka Rahmat tak membebaskan tersangka tawuran berinisial FZ, yang diketahui merupakan keponakan Brigadir Rangga.

"Spontanitas. Emosional bisa melakukan seperti itu kalau tidak bisa mengendalikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.

Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Tewas Ditembak, Polri: Pelaku Diamankan

Hingga saat ini, belum ditemukan hubungan apakah Brigadir Rangga mempunyai permasalahan sebelumnya dengan Bripka Rahmat. "Belum ditemukan fakta itu," kata Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui juga bahwa Brigadir Rangga memang layak memegang senjata api (senpi). Hal ini berdasarkan hasil evaluasi secara berkala mengenai anggota yang diizinkan memegang senpi.

Brigadir J yang Tewas Ditembak Diduga Ajudan Kadiv Propam Polri

Dedi menjelaskan, dalam aturannya setiap enam bulan sekali setiap anggota yang memiliki izin kepemilikan senpi harus dilakukan tes kembali. Jika tak memenuhi syarat, seorang anggota Polri tak diizinkan memiliki senpi.

"Tentunya, kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (layak)," katanya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengan ini menuturkan, setiap anggota yang akan memiliki izin kepemilikan senpi harus melewati seleksi yang ketat.

Sesuai regulasi, seorang anggota terlebih dahulu mengajukan syarat administrasi terlebih dahulu. Setelah itu mengikuti ujian psikologi.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan memegang senpi latihan dulu, baru dievaluasi atasannya dulu. Setelah atasan menyatakan layak, baru dibekali senpi. Tiap-tiap komandan kesatuan, memiliki kebijakan sendiri harus ketat memang," katanya.

Sebelumnya, Brigadir Rangga telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Pada Kamis malam, 25 Juli lalu, peristiwa penembakan polisi dengan pelakunya yakni Brigadir berinisial RT kepada Bripka Rachmat Effendi terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis.

Insiden ini dipicu oleh kekesalan Brigadir RT, karena permintaannya tak dituruti. Dia meminta Rachmat, agar melepaskan seorang pelaku tawuran berinisial FZ dan menyerahkan pembinaan kepada orangtuanya. Brigadir RT sendiri merupakan paman dari FZ.

Bripka Rahmat yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya, menolak permintaan itu sambil menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. 

Mendengar hal tersebut, Brigadir RT naik pitam. Ia kemudian mengambil senjata dan menembak Rahmat. Berdasarkan informasi yang didapatkan senjata api itu jenis HS 9. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya