Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Mati

Pelaku pembunuhan satu keluarga Harry Aris Sandigon
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Pelaku pembunuhan satu keluarga Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019. Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto itu menyatakan, Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Djuyamto saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019.

Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Harris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga. Untuk itu, dalam bacaan hakim, tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa. 

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto membacakan putusan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT2 RW 07, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi 23 November 2018. Korban terdiri ayah Daperum Nainggolan, Ibu Maya Boru Ambarita, dan dua anaknya Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuraini Lubis mengatakan, pada prinsipnya sudah mengetahui putusan tersebut. Namun, atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya banding. “Kita sudah tahu sama-sama putusan itu adalah hukuman mati,” ujarnya.

Secara prinsip, diakui Nuraini, pihaknya tetap akan melakukan perlindungan hukum. Apalagi, terdakwa Harris sendiri ingin diberi kesempatan untuk memperbaiki semua. “Dia (terdakwa) sudah menyesali perbuatannya,” ujarnya. [mus]
 

Pembunuh perempuan open BO di Pulau Pari

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Seorang wanita berinisial R (35) dibunuh oleh Nico Yandi Putra yang memasannya untuk kencan. Jasadnya pun di buang ke kali bekasi hingga ditemukan di Pulau Pari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024