Aturan Nyalakan Lampu Siang Hari

2010, Polisi Mulai Tindak Pengendara Motor

VIVAnews – Tahun ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya mulai melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menaati aturan menyalakan lampu di siang hari (light on) dan berjalan di jalur khusus yang diberikan kepada sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono pada Kamis 7 Januari 2010.

Selain menindak pelanggar dua aturan itu, Condro mengatakan polisi lalu lintas juga akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. “Tapi, kami lebih fokus menindak orang yang tidak menaati aturan menyalakan lampu,” katanya.

Condro menambahkan penerapan aturan bagi para pengendara sepeda motor ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan semua anggota masyarakat yang berlalu lintas.

“Karena seperti diketahui pada 2009 tren angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas meningkat khususnya sepeda motor,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai sosialisasi menyalakan lampu sepeda motor dan berjalan di lajur kiri sudah cukup. Sebab, pelaksanaannya sudah dilakukan sejak lama sehingga masyarakat sudah mengetahuinya.

 

 

3.364 Warga Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Dievakuasi dari Tagulandang
Pj wali kota tangerang Nurdin bersama para pelajar

Peringati Hardiknas, Para Pelajar Mengikuti Program 'A Day In My Life Jadi Wali Kota Tangerang'

Banyak ide menarik dari para pelajar.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024