Bea Cukai Gerebek Ribuan Botol Miras Ilegal
VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan modus baru peredaran minuman kerasa ilegal dengan cara disembunyikan di tempat ibadah. Dengan kejadian ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Barang ilegal asal beberapa negara itu, sengaja disembunyikan di tempat ibadah di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara, untuk dipasang pita cukai palsu.
Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata mengatakan, cara ini memang terbilang baru. Setelah pengawasan selama dua bulan, pada 17 Desember 2009, pihaknya mendapati mobil pengangkutan miras ilegal keluar dari tempat itu.
"Kami akan tetap mengantisipasi segala macam modus peredaran miras ilegal," ujarnya, Kamis 7 Januari 2010.
Dari surat keterangan barang, diketahui kalau barang tersebut adalah sirup. Saat diperiksa petugas, didapati 6.433 botol miras ilegal, dengan merk Vodka, Galiano dan Malibu, yang akan dikirim ke Medan, melalui jasa pengiriman barang.
Tidak hanya minuman keras ilegal, petugas juga menemukan 29.056 keping pita cukai palsu.
Dari penindakan ini, Dirjen Bea dan Cukai menetapkan dua WNI sebagai tersangkanya yang berinisial Hi dan Ak. Sementara satu orang berinisial PM yang merupakan warga Singapura, masih buron.
Para tersangka diancam dengan Pasal 54 Undang-undang No 11, Tahun 1995, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Mereka juga diancam dengan Pasal 55, Undang-undang No 11, Tahun 1995, dengan acaman penjara maksimal 8 tahun.
Sementara dendanya maksimal 20 kali nilai cukai yang mereka paslukan.
Selama 2009, Bea dan Cukai telah menangani lima kasus penyelundupan miras ilegal dan pita cukai palsu. Total barang bukti yang sita sebanyak 78.663 botol miras dan 3.389.056 keping pita cukai palsu.
Bea dan Cukai juga menggerebek tempat percetakan pita cukai palsu di kawasan Jakarta. Dari lima kasus ini, tiga kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sisanya masih dalam penyidikan.