COVID-19: Anies Akui Sekolah di Jakarta Belum Aman untuk Anak

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan paparkan kasus COVID-19.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa di Ibu Kota Jakarta saat ini belum ada rencana membuka sekolah sampai kondisi wabah di DKI benar-benar terkendali dan aman untuk anak-anak. 

Polwan Polres Depok Temui Gibran Anak Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede, Ini yang Dilakukan

"Jadi sampai dengan saat ini kita belum melihat bahwa sudah aman. Belum. Jadi nanti awal Juli kita akan lihat lagi. Saat ini kita masih melihat belum aman untuk anak-anak," kata Anies saat meninjau pembukaan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan bahwa perihal protokol kesehatan untuk di sekolah telah disiapkan. 

Bikin Mewek, Megumi Masih Ingat Saat Desta dan Natasha Rizky Berantem

"Kalau protokol sekolah sudah disiapkan semua, cuma nanti menjelang pembukaan saja (kita baru umumkan)," katanya. 

Sebelum itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun yang boleh dibuka adalah sekolah di zona hijau Corona atau zona yang relatif aman dan minim penularan.

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen

"Namun demikian untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” kata Nadiem Makarim saat konferensi melalui webinar di Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. 

Nadiem pun memberikan panduan tatap muka pada zona hijau. Untuk tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. 

"Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” katanya.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Jaksa Kasus Novel Baswedan Jadi Sorotan
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya