SKB 4 Menteri: Pendidikan Tatap Muka Hanya Bagi Zona Hijau

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tujuh mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019, di Padang, Sumatera Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2020/2021.

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Dalam SKB 4 menteri itu diketahui bahwa bulan Juli 2020 sekolah akan memulai kegiatan pendidikannya. Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan, untuk memberikan rasa aman maka SKB 4 menteri ini yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di tengah wabah Corona COVID-19 yang masih berlangsung.

Agus menyampaikan, terkait pendidikan tinggi pesantren dan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Kemendikbud dan Kemenag yang akan disampaikan beberapa hari ke depan. 

Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia

"SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19 bagi satuan pendidikan formal dan pendidikan tinggi sampai dengan pendidikan usia dini pendidikan non formal dan beberapa non teknis terkait. Dan pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut dengan Mendikbud dan Menag," kata Agus pada video conference via YouTube Kemendikbud, Senin, 15 Juni 2020.

SKB menjadi acuan dan panduan untuk pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka sendiri diprioritaskan pada daerah zona hijau. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat SLTP sederajat dari kemudian di SD dan PAUD," katanya. 

Kegiatan tatap muka yang akan dilakukan oleh para siswa harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, gugus tugas daerah dan Kanwil Kemenag baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. 

"Selamat kepada para menteri yang telah berhasil menyusun kesepakatan SKB 4 menteri sebagai panduan bagi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan," kata  Agus.

Baca juga: Ngeri Isi Pledoi Penyerang Novel: Penyiraman Air Keras Dianggap Biasa
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya