John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

John Kei
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – John Refra Kei alias John Kei dan anak buahnya terancam dijerat pasal berlapis atas penyerangan yang dilakukan. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

"Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan. Ini pasal yang kami terapkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.

John Kei cs telah ditetapkan jadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Jika merujuk pasal yang dikenakan, ancaman hukuman maksimal dari beberapa pasal yang dikenakan kepada John Kei cs adalah hukuman mati. Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

"Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus menambahkan.

Top Trending: Sosok Jenderal yang Tembak Kaki John kei Hingga Wanita Berdaster Naik Lamborghini

Baca juga: Pengakuan John Kei, Merasa Jago Bisa Bunuh Orang

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo saat berbincang dengan dua tersangka

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Dalam waktu 3 hari, Polres Garut berhasil membekuk 2 pelaku pembunuhan sadis kepada korban Alek. Korban dibunuh 2 pelaku dengan cara dibacok di mukanya, juga di perutnya.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024