Anies Minta PLTU PLN Tak Buat Polusi Makin Parah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Sumber :

VIVA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta Pembangkit-pembangkit Listrik Tenaga Uap yang beroperasi di Jakarta, juga dimiliki Perusahaan Listrik Negara, tidak malah membuat polusi udara di ibu kota semakin parah. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, PLN yang merupakan BUMN, harus melakukan pengkajian ulang atas kadar polutan yang dikeluarkan PLTU.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

"Kemarin dalam pertemuan dengan PLN, saya minta kepada PLN untuk mereview kembali cerobong-cerobong PLTU yang ada di sekitar Jakarta," ujar Anies usai menghadiri Musprov IX KADIN DKI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Anies menyampaikan, permintaan, termasuk pelaksanaan juga dari Instruksi Gubernur (In Gub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Kamis ini juga melakukan inspeksi untuk memastikan cerobong-cerobong asap di Jakarta tidak mengeluarkan polutan berlebih.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

"Salah satu bagian dari In Gub adalah menginstrusikan bahwa seluruh jajaran untuk melakukan inspeksi dan melakukan pengukuran di cerobong-cerobong asap bagi industri yg beroperasi di DKI Jakarta," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, keberadaan cerobong-cerobong asap, termasuk cerobong di PLTU, tidak merupakan pelanggaran aturan di Jakarta. Hanya, keberadaannya tidak diperkenankan semakin memperburuk polusi udara di Jakarta.

Nasdem Jadikan Anies Baswedan Prioritas Utama Maju Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni Kedua

"Saya meminta itu (partisipasi pengendalian kualitas udara) ke semuanya," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, Anies mengumumkan tujuh inisiatif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Ketujuh inisiatif itu adalah sebagai berikut:

1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020;
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor;
3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari sepuluh tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025;
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta;
5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019;
6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif;
7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya