Spanduk Bernada Sindiran ke Wali Kota Depok Marak, Satpol PP Bertindak

Satpol PP copot spanduk bernada sindiran di Depok, Rabu,, 14 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah spanduk bernada sindiran terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris marak terpampang di sejumlah titik di kota tersebut, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dituding Loyo Soal Baliho Habib Rizieq, Ini Kata Kasatpol PP DKI

Pantauan VIVAnews, beberapa spanduk itu di antaranya terlihat berada di kawasan Jalan Margonda, Jalan Juanda, Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Sawangan, lengkap dengan foto sang wali kota. 

Adapun isi kalimat pada spanduk itu, di antaranya "Selamat datang Agustus, ayo pasang bendera merah putih, bukan pasang lagu di lampu merah. Yang berani copot spanduk ini koruptor".

Buka di Tengah PSBB Transisi, Diskotik Top One Disegel Sementara

Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany mengungkapkan, pihaknya telah mencopot sedikitnya enam spanduk tersebut di beberapa titik. Langkah ini diambil lantaran dianggap melanggar ketertiban umum dan merusak keindahan kota.

“Kalau sindiran ranahnya bukan kami, kami hanya menertibkan spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan. Iyalah itu di pagar median jalan, terus di akses pemda yang tidak boleh. Mengganggu keindahan kota dan melanggar ketertiban,” katanya kepada wartawan.

Diskotek Top One Digerebek, PSK dan Pemandu Lagu Diciduk

Linda menegaskan, pihaknya hanya melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan untuk ujaran kebencian, itu adalah kewenangan polri dan pihak yang dirugikan.

“Kalau kami hanya menertibkan spanduknya terkait penempatannya. Kalau provokatif atau meresahkan masyarakat ya kita amankan. Kalau tindakan hukum itu bukan ranah kami," ujarnya.

Linda pun mengimbau agar masyarakat bisa berperan aktif dalam rangka keamanan dan ketertiban umum. “Jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kalau sampai melanggar yang terganggu kan masyarakat juga,” katanya

Linda menambahkan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas jika pelaku tertangkap tangan melakukan pelanggaran hukum. “Kami (SatpolPP) pada prinsipnya mengedepankan secara persuasif, penyadaran kepada masyarakat bahwa hal tersebut melanggar ketentuan tentang keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok tengah menggodok wacana pemutaran lagu berisi pesan-pesan ketertiban berlalu lintas di traffic light (lampu merah). Salah satu lagu yang bakal diputar dinyanyikan langsuung oleh sang wali kota. Namun belakangan, ide tersebut menuai kontroversi dari sejumlah pihak.  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya