3 Ikan Koi-nya Mati Gara-gara Listrik Mati Massal, Kader PSI Gugat PLN

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimmo
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimmo menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero atas kematian tiga ikan koi-nya akibat listrik padam seharian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Transaksi Kendaraan Listrik di SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat

"Ini inisiatif saya yang didukung kuasa hukum, penggiat di hak konsumen, saya berinisiatif menggugat pihak PLN atas kerugian ikan kerugian 3 ekor," ujar Ariyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Agustus 2019. 

Menurut dia, bahwa jumlah kerugian material tiga ekor Koi mati yang dimiliki Ariyo Bimmo jumlahnya kalau di total mencapai Rp1.925.000.

Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Lebih Murah di PEVS 2024

Ia menjelaskan, tujuan melakukan gugatan hukum ke pengadilan ini untuk mendapatkan kerugian secara material, dan ini merupakan hak sebagai konsumen PLN untuk menggugat perusahaan tersebut agar kedepannya pelayanan lebih baik. 

"Kalau kejadian kaya gini, jangan diam saja. Karena dia punya hak, bisa menggugat meminta kerugian. Sebagai pelayanan publik perlu meningkatkan mutu pelayanan,"Ariyo. 

Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya

Selain itu, alasan dia menggugat PLN karena dirinya memang sayang terhadap binatang tersebut, karena ikan koi yang dia belinya masih ukuran kecil dan ukuran 5 centimeter serta empat tahun lalu dia beli. 

"Jadi ikan koi itu sama seperti saya pelihara beberapa binatang, saya pecinta binatang. Ikan koi di rumah saya itu sudah kayak anjing sama kucing, kalau dipanggil mendekat," katanya. 

Landasan Ariyo Bimmo mengajukan gugatan ke pihak PT PLN yaitu merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2009 Jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan sebagai berikut: 

Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2009 berbunyi, 'Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik'.

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 menyebut, ‘Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian sebagaimana di atas, maka telah jelas Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum'. 

Namun, pada sidang perdana gugatan Ikan Koi ini titunda lantaran dari pihak tergugat PLN tidak memenuhi hadir dalam persidangan ini. Maka, Hakim tunggal, Elfian menuturkan, sidang selanjutnya akan digelar kembali pada 29 Agustus 2019. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya