Berapa Biaya Pembuatan Smart SIM?

Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Refdi Andri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan smart SIM atau surat izin mengemudi pintar bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan rencananya akan diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang.

Pakai Aplikasi Ini, Urus SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan smart SIM ini sama dengan biaya pembuatan SIM lama, artinya tidak ada perubahan.

"Tidak ada juga besaran nilai rupiah yang berubah, bertambah atau berkurang, tetap saja perpanjangannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 itu, tidak ada ditambah dan dikurangi, hanya saja fungsi semakin baik dan maksimal," kata Refdi Gedung NTMC, Jalan MT Haryono Jakarta Pusat, Jumat 30 Agustus 2019.

Korlantas Siapkan Mekanisme Baru Smart SIM

Dia juga mengutarakan, tidak ada persyaratan dan mekanisme yang berubah pada permohonan pembuatan smart SIM, atau mekanisme perpanjangan SIM tersebut.

"Tetap saja persyaratannya adalah membubuhi usia, usia membuat SIM adalah 17 tahun, apakah SIM A, apakah SIM C. Kemudian, secara administrasi pemohon SIM harus memiliki KTP," ujarnya.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Selain itu, ia menuturkan, pembuat SIM nantinya akan menjalani tes kesehatan jasmani maupun rohani, ada uji teori, dan praktik yang telah ditentukan oleh polisi itu sendiri.

"Setelah itu diikuti, barulah itu memenuhi syarat dan layak untuk kita berikan legitimasi kompetensi dalam bentuk SIM," ujarnya.

Sebelumnya, Refdy menyampaikan, beberapa keunggulan smart SIM, yakni nantinya SIM akan terkoneksi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Artinya, semua identitas, identifikasi, dan forensik Kepolisian yang ada keperluannya oleh kita dan siapapun tercatat di server kita. Itu adalah satu yang lumrah dalam pelayanan," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya