Lewat Tenggat Waktu, DKI Masih Beri Listrik dan Air ke Pencari Suaka

Pencari Suaka UNHCR di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberi bantuan berupa listrik dan air kepada para pencari suaka yang masih ada di eks-Kodim Kalideres, Jakarta Barat, meski tenggat waktu mereka untuk meninggalkan aset milik pemerintah itu telah lewat.

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, HNSI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Taufan Bakri, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena masih ada sekitar tiga ratus pencari suaka di tempat itu.

"Untuk sementara, logistik yang bisa kita beri adalah listrik dan air. Dengan rasa kemanusiaan, kita tidak mungkin bisa putuskan," ujar Taufan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 2 September 2019.

Nasib Penempatan PMI ke Arab Saudi Melalui SPSK Belum Jelas, FKPMI Bilang Begini

Taufan menyampaikan, sekalipun tenggat waktu pengosongan eks-Kodim adalah 31 Agustus 2019, UNHCR selaku lembaga PBB yang menangani pengungsi belum sepenuhnya merelokasi para pencari suaka. UNHCR baru merelokasi 1.200 dari 1.500 pencari suaka ke tempat lain seperti rumah yang disewa hingga tempat kos. "Yang belum sekitar tiga ratusan," ujar Taufan.

Menurut Taufan, Pemprov DKI Jakarta telah menyetop pemberian bantuan makanan kepada para pencari suaka sejak akhir Agustus. Namun, UNHCR memenuhi kebutuhan makan para pencari suaka dengan menyediakan nasi kotak sendiri. "Makanan ditanggung UNHCR. Kemarin siang saat saya ke sana ada tujuh ratus boks makan siang dan tujuh ratus boks untuk makan malam dari UNHCR," ujar Taufan.

Target Tambah TKDN, Alva Berencana Bikin Baterai Lokal

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan permasalahan pencari suaka di Kalideres, Jakarta Barat ke pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees. Menurut dia, Pemerintah DKI sebelumnya membantu atas dasar kemanusiaan.

"Pemprov DKI itu membantu atas dasar kemanusiaan, kewenangan dimiliki oleh UNHCR dan pemerintah pusat," kata Anies di Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Agustus 2019. (ren)

Ilustrasi ekspor impor.

Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024, Pengusaha: Angin Segar untuk Ekonomi Retail

Pemerintah melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024