Dishub DKI Pastikan Taksi Online Tetap Kena Aturan Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan, taksi online diputuskan tidak akan dimasukkan sebagai salah satu jenis angkutan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap atau gage. Aturan itu pun telah diperluas pemberlakuanya di sejumlah ruas jalan di ibu kota.

Timnas Amin Bakal Halalbihalal di Rumah Anies Besok, Langsung Dibubarkan?

Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, dalam waktu dekat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang menjadi dasar hukum aturan itu akan terbit.

"(Taksi online) tidak dikecualikan," ujar Syafrin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 5 September 2019.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Syafrin menegaskan, taksi online harus mematuhi aturan yang akan berlaku efektif pada Senin, 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan di seluruh Jakarta yang direncanakan menjadi lokasi penerapan aturan.

"Iya (taksi online terkena aturan)," ujar Syafrin.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam waktu dekat akan meneken pergub yang mengatur gage. Dalam rancangan aturan yang diumumkan awal Agustus lalu, ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dari gage, dan tidak ada taksi online.

"(Taksi online) kena aturan," ujar Syafrin.

Diketahui, gage kali ini diterapkan sebagai strategi DKI juga mengurangi polusi udara yang salah satunya bersumber dari emisi kendaraan bermotor. Penerapannya diperluas dari pemberlakuan aturan serupa saat Asian Games 2018 lalu. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya