941 Pengendara Langgar Gage Pagi Hari, Jakarta Utara Terbanyak

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 941 kendaraan roda empat melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap (gage) di hari pertama penerapan, Senin, 9 September 2019.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir mengatakan, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, jumlah tersebut hanya data pelanggar di jam pagi. Sementara masih ada jam malam gage yang baru dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB sehingga data keseluruhan hari ini dipastikan belum rampung.

"Dari jumlah 941 pelanggar ada sebanyak 617 yang Surat Izin Mengemudinya disita sebagai bukti tilang, kemudian sisanya sebanyak 324 Surat Tanda Nomor Kendaraannya disita sebagai bukti tilang," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 9 September 2019.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Nasir menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Di sana ada 251 pelanggar, di mana sebanyak 133 SIM disita dan 118 STNK disita. Sementara lokasi paling sedikit ada di kawasan Jakarta Pusat. Di sana ada sebanyak 42 pengendara yang melanggar  "Sebanyak 29 SIM dan 13 STNK disita sebagai barang bukti," katanya.

Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh hari ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Balairung Bali Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019. Dia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

"Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019," ujarnya.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta.

PT Transportasi Jakarta pun mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi penerapan kebijakan di beberapa wilayah di Jakarta.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Preasetia Budi akan menyiapkan armada pada rute perluasan ganjil genap untuk mengantisipasi naiknya jumlah pengguna di rute tersebut. "Kami sudah menyiapkan total 48 rute yaitu 21 Rute BRT, 23 rute Non BRT dan 4 rute tambahan Mikrotrans di setiap segmen wilayah yang terimbas ganjil genap," ujarnya dalam siaran pers, Minggu, 8 September 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya