Jaksa: Kivlan Bayar Orang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn)  Kivlan Zen pernah menyerahkan uang Rp25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui Helmi Kurniawan.

Dompet Porak Poranda Pasca Lebaran, Begini Taktik Perbaikinya

Uang tersebut, ungkap Jaksa, digunakan untuk memata-matai pejabat negara yang juga purnawirawan TNI.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang senilai Rp25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Fahtoni saat membacakan surat dakwaan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?

Fahtoni menambahkan, uang itu sejatinya berasal dari Habil Marati. Sebelumnya, Habil memberi uang 15.000 Dolar Singapura kepada Kivlan. Lalu Kivlan memberikan uang itu kepada Helmi untuk ditukarkan ke rupiah. 

Uang itu selanjutnya ditukarkan ke tempat penukaran uang, sehingga dalam rupiah menjadi Rp 151,5 juta, lalu dikembalikan lagi kepada Kivlan. Dari uang sebanyak itu, lanjut Jaksa, Kivlan mengambil Rp6,5 juta dan menyerahkan sisanya Rp 145 juta pada Helmi.

Disebut Tak Mau Bantu Adiknya, Via Vallen Ungkap Fakta Menyayat Hati

Jaksa menuturkan bahwa Helmi bertugas untuk mengelola uang itu. Dari untuk membayar senjata api pesanan Kivlan, sampai untuk kegunaan lainnya.

Pada persidangan ini, tim Jaksa mendakwa Kivlan Zen menguasai sebanyak empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam, secara ilegal.

Atas perbuatannya itu, Kivlan didakwa dengan dua Pasal Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun dakwaan kedua, dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya