Sri Bintang Sebut Belum Dapat Surat Panggilan, Ini Kata Polisi

Sri Bintang Pamungkas saat menghadiri sidang Kivlan Zen di PN Jaksel, Rabu, 24 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Polda Metro Jaya menegaskan surat panggilan kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas sudah dilayangkan.

"Ya tentunya kan penyidik ada beberapa cara yang untuk diundang di sana ya itu, salah satu rumahnya ya. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah di situ, itu juga pak RT pun kan bisa di situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 11 September 2019.

Hingga kini, menurut Argo, penyidik masih menunggu kedatangan Sri Bintang. Belum ada kabar dia tidak hadir.

Namun, jika tidak hadir, Argo menyebutkan penyidik akan mengagendakan ulang. Tapi, kapan agenda ulang itu belum bisa dipastikan karena merupakan kewenangan penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan pihak Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," katanya.

Sebelumnya, Sri Bintang mengaku tidak dapat surat panggilan. Keluarganya juga disebut tak menerima surat panggilan itu. Lantaran itu, dia tidak datang ke Mapolda Metro Jaya. Selain itu, dia juga mengaku memiliki kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya.

"Ini kan sekarang hari Rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu. Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," kata Sri Bintang.

Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. Laporan dibuat lantaran mereka tak terima seruan untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 oleh Sri Bintang.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Seruan itu, menurut Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, tersebar di media sosial YouTube. Sri Bintang dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Prabowo Subianto (Dok. Istimewa)

Rais Aam PBNU Kenang Kenal Prabowo Sejak 1996, Doakan Sukses Jalankan Pemerintahan

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mendoakan pemerintahan presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto sukses menjalankan amanat rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024