Kivlan Zen Dirawat karena Infeksi Paru

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Terdakwa kepemilikan  senjata api dan peluru ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen jatuh sakit. Ia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Senin 16 September 2019.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Tonin Tachta, pengacara Kivlan Zen, mengatakan kliennya mengalami sakit infeksi paru-paru stadium 2. Tak hanya itu, penyakit komplikasi yang diidap membuat Kivlan harus dirawat.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa, 17 September 2019.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Menurut Tonin, faktor usia juga menjadi salah satu penyebab penyakit yang diidap mantan Kepala Staf Kostrad itu mudah kambuh. Tonin menyebutkan, usia Kivlan saat ini menginjak 73 tahun. "Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," katanya.

Tonin menambahkan, Kivlan sudah memperoleh izin untuk menjalani perawatan di luar Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Hal ini tertuang dalam surat penetapan Nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Sebelum dirawat di rumah sakit, Kivlan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Diketahui, Kivlan sebelumnya meringkuk di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kivlan Zen didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.

Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya