Penyelundupan Sabu dengan Modus Disembunyikan di Sepatu Terbongkar

Direkotrat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus sindikat pengedaran sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus sindikat pengedar narkotika jaringan Malaysia- Batam-Jakarta. Total, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram.

Akuntan Asal Australia Dibekuk Polisi di Bali

Dalam penangkapan kali ini, polisi mencokok delapan orang tersangka. Mereka adalah RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.

Dalam menyelundupkan narkoba, mereka menggunakan modus menyimpan sabu dalam sepatu. Sabu asal Malaysia tersebut diselundupkan melalui jalur laut menuju Indonesia.

Instagram Epy Kusnandar Aktif! Istri: Buat Haters, Suami Saya Tidak Pegang HP Sampai Detik Ini

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian, polisi bergerak menuju lokasi untuk memastikan hal tersebut.

"Berawal informasi masyarakat sekitar bulan Agustus ada kegiatan peredaran narkoba di Tanjung Priok. Anggota Subdit 1 selanjutnya turun dan mengecek kebenarannya di salah satu hotel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 September 2019.

Video Viral Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Penjelasan Polisi

Akhirnya, polisi meringkus tersangka RUD dan ZUL di sebuah kamar hotel di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 9 Agustus 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu dan dua pasang sepatu yang dipakai untuk menyimpan sabu dari Batam menuju Jakarta.

"Tersangka dari Batam ke Jakarta membawa ini (Sabu) disimpan di sepatu diinjak, jadi narkotika posisi diinjak di dalam sepatu," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. RUD dan Zul mengakui jika mereka telah mengirim satu kilogram sabu untuk tersangka LIS.

Kemudian, polisi menuju Batam untuk meringkus tersangka lainnya. Hasilnya, polisi meringkus tersangka WAN yang merupakan pemasok sabu untuk RUD dan Zul.

"Ternyata ketiga tersangka (RUD, ZUL dan WAN) sudah melakukan pertemuan di Batam dan sudah merencanakan kirim barang (Sabu) ke Jakarta menggunakan kapal penumpang dengan cara menyimpan Sabu di dalam sepatu," ucap Argo.

Esoknya, pada Sabtu, 10 Agustus 2019 polisi meringkus tersangka LIS di daerah Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan LIS, polisi mengamankan 14 klip sabu seberat satu kilogram, ponsel gengam, serta timbangan.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka TK di kawasan Tangerang, Banten. Tersangka TK merupakan sosok yang memerintahkan tersangka LIS untuk mengambil sabu pada RUD dan ZUL.

Kepada polisi, TK mengakui mendapat perintah dari atasannya, yakni tersangka MIN. TK mendapat mandat untuk mengambil satu kilogram sabu dengan upah Rp15 juta.

"Tersangka MIN memerintah tersangka TK untuk ambil 1 kilogram sabu dengan upah pengambilan Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembelinya," katanya.

Argo mengatakan, tersangka MIN memperoleh sabu dari tersangka Bule yang berada di Malaysia dengan harga Rp500 juta. Hanya saja, MIN baru menyetor Rp35 juta ke rekening milik tersangka BUS.

Pada Senin, 12 Agustus, polisi meringkus tersangka BUS dan JOEL. Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 8 kilogram serta buku tabungan.

Polisi masih memburu empat tersangka yang masih berstatus DPO. Mereka adalah Bule, YAN, UR dan HIM yang merupakan bandar besar jaringan Malaysia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [mus]
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya