Dandhy Laksono Diklaim Polisi Langgar Undang-undang ITE

Dandhy Laksono saat dijemput polisi di kediamannya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono.
diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Itu dia dugaan UU ITE," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 27 September 2019.

Namun, dia tak merinci mengapa Dandhy disangkakan melanggar UU ITE. Polisi juga tak merinci alasan tidak melakukan penahanan. Iwan hanya menyebutkan, pihaknya memang tak perlu melakukan penahanan meski Dandhy statusnya tersangka. "Ya memang kita enggak melakukan penahanan," katanya.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

Sebelumnya pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduhkan kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Siap-siap! 520 Ribu Kendaraan Bakal Lewat Tol Cipularang dan Padaleunyi saat Balik Mudik

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Ilustrasi industri manufaktur

Aturan Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri

Langkah Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dinilai tepat untuk pengembangan industri manufaktur lokal.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024