Polisi Benarkan Kasih Uang ke Keluarga Juru Parkir Tewas saat Demo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya membenarkan kalau ada pemberian sejumlah uang untuk pihak keluarga Maulana Suryadi (23). Namun uang itu adalah rasa belasungkawa dari kepolisian.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono meminta jangan ada pihak yang mengartikannya sebagai uang untuk damai. Sebab, hasil visum memastikan korban meninggal dunia karena sesak napas, bukan karena dianiaya.

Dia mengatakan apa ada yang salah jika polisi memberikan uang sebagai rasa belasungkawa.

Terkuak! Begini Kronologi Aksi Adu Jotos Jukir vs Sopir Bajaj di Jakpus

"Kalau misalnya seseorang memberikan (uang) turut berduka boleh tidak?" kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 4 Oktober 2019.

Ibunda mendiang Suryadi yaitu Maspupah yang disebut menerima langsung uang tersebut. Namun, polisi tak merinci jumlahnya ke awak media.

Polisi Ungkap Ada Motif Dendam Memicu Jukir dan Sopir Bajaj Adu Jotos di Kemayoran

Argo hanya menyebut ada pemberian itu. Berdasar informasi beredar kalau uang yang diberi sebesar Rp10 juta. "Ya boleh ya (polisi berikan uang duka cita)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Maulana Suryadi (23) meninggal dalam aksi demo di depan Gedung DPR/MPR pada 25 September 2019 lalu. Kematian juru parkir ini menjadi perhatian, karena disebut-sebut akibat penganiayaan oleh aparat.

Namun, polisi menegaskan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Maulana. Orangtua korban bahkan sudah melihat langsung jasad anaknya dan tak mendapati hal itu.

"Ibu kandung almarhum atas nama Maspupah datang ke Rumah Sakit Polri, melihat jenazah anaknya untuk dibawa pulang. Ibu kandung melihat sendiri jenazah anaknya dan melihat tidak ada tanda-tanda kekerasan apa pun," kata Argo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 4 Oktober 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya