Viral Video Preman Nangis Saat Ditangkap Polisi di Medan: Aduh Ampun Pak

Seorang preman (topi hitam) menangis saat diamankan polisi karena memeras jukir.
Sumber :
  • Tangkapan layar IG @polsekmedan.baru

Medan  – Sebuah video viral menunjukkan seorang preman, berinsial MA (24) diduga memeras seorang juru parkir di depan mini market, di Jalan Ayahanda, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 31 Januari 2024.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Menerima informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap MA yang merupakan warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Alhasil, MA ditangkap petugas kepolisian di sebuah warung, di Kota Medan, Kamis, 1 Februari 2024. Pelaku dugaan pemerasan itu langsung dibawa ke Markas Polsek Medan Baru, untuk dilakukan pemeriksaan.

BM PAN Sumatera Utara Dukung Zulkifli Hasan jadi Ketua Umum PAN Lagi

Dalam video di-posting di Instagram @polsekmedan.baru, terlihat saat MA digelandang ke Kantor Polsek Medan Baru, menangis dan meminta ampun.

Seorang preman (topi hitam) menangis saat diamankan polisi karena memeras jukir.

Photo :
  • Tangkapan layar IG @polsekmedan.baru
Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

"Ampun pak, aduh ampun pak, ampun pak," ucap MA sembari digelandang ke dalam Markas Polsek Medan Baru.

Melihat tingkah preman yang seram, berujung lucu itu, membuat petugas kepolisian berpakaian sipil yang membawa MA tersenyum sembari menahan ketawa. "Nangis kau," kata petugas berkaus putih.

Kapolsek Medan Baru, Kompol. Yayang Rizki Pratama menjelaskan bahwa MA melakukan pemerasan terhadap seorang jukir bernama Faisal Hamdani (24) warga Jalan Gelas, Kota Medan. 

"Video beredar dan viral, di Jalan Ayahanda dengan mengucapkan kata-kata kasar. Kemudian, kami tindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku," ujar Yayang saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat malam, 2 Februari 2024.

Yayang mengatakan pihaknya mengarahkan korban atau sang juru parkir membuat laporan ke Polsek Medan Baru, untuk dilakukan proses hukum.

"Korban tetap buat LP (laporan polisi), nanti kita lihat barang bukti. Tapi, kita lihat barang bukti sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) kalau di bawah Rp 2,5 juta tidak bisa diproses, masyarakat tidak mengerti hal itu, kita melihat peraturan. Katanya nanti main lepas saja," ucap Yayang.

Yayang mengungkapkan berdasarkan keterangan, MA kerap melakukan pemerasan di seputar Jalan Ayahanda itu. Kemudian, warga sekitar juga resah atas perbuatannya sehingga petugas kepolisian langsung mengamankan MA.

"Dia (pelaku) minta Rp 20 ribu, pas di situ tidak dikasih jadinya ribut. Warga juga resah, langsung saya perintahkan anggota untuk mengamankan dia," kata Yayang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya