Polisi Tahan Pelatih Paskibra di Surabaya, Disangka Perkosa Siswi SMP

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • Tim tvOne - Jasa

Surabaya – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan AA (37 tahun) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap siswi SMP, AR (15). Tersangka adalah pelatih pasukan pengibar bendera atau paskibra. Sementara korban salah satu anggota paskibra yang dilatihnya.

Xavi Hernandez Beber Alasan Bertahan di Barcelona

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan aksi pencabulan itu terjadi di sebuah kamar sebuah hotel di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sehari sebelum kejadian, Jumat, 12 Januari 2024, malam, tersangka memesan kamar di hotel tersebut dan menginap. Keesokan paginya, tersangka kemudian menghubungi korban dan meminta agar datang ke hotel.

Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

Kepada korban, tersangka minta ditraktir karena sudah dijadikan sebagai Komandan Peleton Paskibra. Tanpa curiga, korban datang dan langsung menuju kamar tempat tersangka menginap.

"Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju," kata AKBP Hendro kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Begitu korban masuk ke dalam kamar, secara tiba-tiba tersangka langsung mencium, menggerayangi, dan mendekap tubuh korban. Sekuat tenaga korban berontak, namun tidak berhasil melepaskan diri dari dekapan tersangka karena kalah tenaga.

Tersangka akhirnya berhasil menggagahi korban. Korban lalu pulang dengan perasaan sedih. Ia lalu mengadukan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima peristiwa itu, orangtua korban melaporkan AA ke polisi, hingga akhirnya AA ditangkap lalu ditetapkan tersangka, dan kini ditahan.

Hendro mengatakan, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya