Pemprov DKI Renovasi Rumah Dinas Gubernur, Berstatus Cagar Budaya

Antrean panjang di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA – Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, bangunan tua yang dijadikan sebagai rumah dinas gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk rumah dinas wali kota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.
 
“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk rumah dinas gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” kata Heru, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
 
Heru menjelaskan, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya. “Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi,” ujarnya.

Dia meluruskan informasi di masyarakat. Dia menjelaskan, kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan untuk memperindah, melainkan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Menurut Heru, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan.

“Cagar budaya ini harus terus dirawat, siapa pun gubernur yang menjabat. Apalagi saat ini Gubernur Anies Baswedan dan keluarga tidak tinggal di rumah dinas tetapi selalu tinggal di rumah pribadinya, maka proses perbaikan menjadi lebih sederhana,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan menuturkan, proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

”Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp2,9 miliar,” ujar Mahendra.

Kendati demikian, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan pada 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada 2018 tidak jadi dilaksanakan. Sebab, arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

“Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,” ujarnya.

Menurut Mahendra, perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan.

“Semula, di APBD 2017 dianggarkan Rp2,9 miliar dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp2,4 miliar. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya,” ujarnya.
 
Heru dan Mahendra menjamin bahwa semua prosedur dan ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ditaati, dalam menjalankan proses reparasi bangunan cagar budaya ini. Keduanya juga menekankan, penghematan anggaran hingga sekitar 20 persen adalah hasil dari review Pemprov DKI Jakarta atas rencana renovasi yang ada pada APBD tahun 2017.

Untuk diketahui, sejak dilantik pada 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun, Anies memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya