Body Camera Pantau Kerja Polantas, Tekan Pungutan Liar

Polisi lalu lintas melakukan razia/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA – Anggota polisi lalu lintas kini dilengkapi dengan kamera berteknologi tinggi saat bertugas di lapangan. Sebanyak 16 'Body camera' telah dibagikan kepada anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di jalan tol.

Catatan Untuk Rombongan Mobil yang Diamankan Polisi di Tol Andara

Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Arif Fazlurrahman mengatakan, 'Body camera' dilengkapi dengan fitur Global Positioning System (GPS). Dengan adanya fitur tersebut, petugas TMC Polda Metro Jaya dapat memantau anggota di lapangan.

"Dia mempunyai fitur GPS ya untuk men-tracking (melacak) posisi petugas, sama kayak digital map. Jadi, posisi petugas bisa terpantau," ujar Arif kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober 2019.

Polantas Tertabrak Motor Saat Atur Lalu Lintas di Cililitan

Arif mengatakan, jika fitur GPS mampu mengurai aksi pungutan liar oleh anggota di lapangan. Sebab, 'Body camera' mampu merekam percakapan dan aktivitas polisi saat bertugas.

"Selain adanya live streaming (siaran langsung), kita bisa memantau petugas, petugas berbicara apa, kita juga bisa melihat dari back office. Bisa memantau apakah ada pelanggaran seperti proses negosiasi yang kita tidak harapkan," katanya.

Polantas yang Minta Sekarung Bawang ke Sopir Truk Ditahan

Selain itu, kamera tersebut dilengkapi fitur tombol darurat. Tombol tersebut dapat memberi informasi terkait kondisi darurat bagi anggota PJR yang kesulitan saat bertugas.

Sebelumnya, kamera berbentuk portabel tersebut dapat dipasang di saku baju anggota polisi yang bertugas di lapangan. Tujuan penggunaan 'Body Camera' adalah mengawasi anggota kepolisian saat bertugas.

"(Tujuannya) untuk melihat kegiatan dan tindakan anggota di lapangan dalam pengawasan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir saat dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober 2019.

Nasir mengatakan, 'Body Camera' dapat menindak para pelanggar lalu lintas secara elektronik. Menurutnya, alat tersebut dapat merekam video serta suara secara langsung selama delapan jam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya