Dua Penipu Dicokok Imingi Korban Bisa Bebaskan Tahanan Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Buntut menipu dengan modus bisa membebaskan tahanan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dua pria bernama Benny dan Alfa dicokok polisi.

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Benny menjanjikan korban bernama Alexander bisa membebaskan anggota keluarganya berinisial KR yang jadi salah satu tersangka kasus perjudian di Kasino Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Semua berawal ketika pelaku yang memang kenal dengan korban mengirimkan video penggerebekan kasino itu beberapa waktu lalu oleh polisi ke WhatsApp (WA) korban.

"Dua hari kemudian Benny menghubungi pelapor via WA dan bertanya 'ada saudara atau tidak yang ikut ditangkap?' Selanjutnya dijawab 'iya, ada saudara saya namanya KR'," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 Oktober 2019.

Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang

Setelahnya, pelaku minta uang imbalan sebesar Rp800 juta guna mengeluarkan anggota keluarga korban yang ditahan tersebut. Benny mengajak pelapor bertemu di kantornya pada Rabu, 9 Oktober 2019. Sesampainya di sana, korban menyerahkan uang tersebut kepada Benny. 

Namun, pasca uang diserahkan korban tak kunjung dapat kepastian kapan anggota keluarganya itu bisa segera keluar dari jeruji besi. Benny terus mengelak. Tapi korban terus meneror Benny. Sampai suatu hari, korban kembali menemui Benny di kantornya.

Polisi Sebut Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Tidak Dimutilasi

Di sana Benny bersama Alfa tersangka lain dalam kasus ini. Alfa yang mengaku punya koneksi dengan polisi menjelaskan kendala pembebasan. Akhirnya, korban termakan lagi oleh tipu daya para pelaku ini. Setelah itu korban pulang dan tak lagi meneror Benny.

Tapi karena tak kunjung juga terealisasi akhirnya korban menghubungi Benny lagi. Benny kembali berdalih masih terkendala membebaskannya.

"Pelapor tetap mencoba menghubungi terlapor dan menanyakan realisasi pelepasan tahanan tersebut dan dijawab oleh Benny via telepon 'saya sudah marah-marah sama kapolda dan kenapa belum dilepas'. Namun, sampai dengan saat ini tetap tidak terealisasi," kata dia.

Karena merasa curiga, alhasil korban pun memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Benar saja, polisi pun menegaskan kalau tidak ada jasa-jasa semacam ini di kepolisian.

Setelah mendapat laporan ini polisi pun bergerak cepat mencokok keduanya. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap Rabu 23 Oktober 2019.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa slip pemindahan dana antar rekening BCA senilai Rp200 juta dari rekening Benny kepada rekening Herri tertanggal 10 Oktober 2019, HP Xiaomi warna hitam Redmi 8, dan tas training merek Elite warna hitam merah yang berhasil diamankan.

"Barang bukti yang diamankan adalah setoran bank BCA senilai Rp650 juta ke rekening 5920092323 an. Benny tertanggal 10 Oktober 2019, Slip pemindahan dana antar rekening bank BCA senilai Rp25 juta dari rekening Benny kepada rekening EVA tertanggal 10 Oktober 2019, slip pemindahan dana antar rekening bank BCA senilai Rp300 juta dari rekening Benny kepada rekening Herri tertanggal 10 Oktober 2019," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya