Walkot Bekasi Ragu Ormas Pegang Surat Resmi Kelola Parkir Minimarket

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Sumber :
  • Dani/VIVAnews.

VIVA – Adanya surat tugas yang keluar dari wali kota Bekasi terkait permintaan pengelolaan parkir oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada unit usaha minimarket diminta dievaluasi. Sebab, surat tugas itu dicurigai sudah tidak berlaku.

Modus 2 Mama Muda Nekat Mencuri di 7 Minimarket Dalam Sehari

"Lihat dulu, surat tugas itu apakah masih berlaku atau tidak, kalau tidak berarti hanya sebuah kertas yang tidak ada manfaatnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di pendopo kantor wali kota Bekasi, Selasa 5 November 2019.

Rahmat menjelaskan, setiap surat tugas yang keluar periodenya hanya satu bulan. Biasanya, surat itu berisi soal menugaskan kepada seseorang atau lembaga yang diperintahkan.

127 Juru Parkir Liar di Minimarket dan Ruko Diberi Surat

"Jangka waktunya hanya satu bulan, jadi harus dicek lagi masa berlaku surat tugas itu," ujarnya.

Bukan itu saja, ketika ditanyai soal adanya ormas yang sudah berbadan hukum, Rahmat urung menjawab. Tapi kata dia, rencana untuk menerapkan pajak parkir untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ancaman Heru Budi Buat Ketua RT di Jakarta

Rahmat mengatakan, anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengoordinasi parkir minimarket. Menurut dia, setiap penugasan pasti ada untuk mengakomodasi orang di lapangan. 

“Kalau itu retribusi ya, itu pasti ada, kalau pajak 'kan nggak perlu, kalau pajak kan mesti ada si pemilik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, video permintaan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola parkir di seluruh minimarket di Kota Bekasi ramai di media sosial. Dalam video berdurasi tujuh menit itu tampak terlihat ormas meminta pihak pengelola memberikan pengelolaannya kepada mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya