Deretan Mobil First Travel yang Disita Negara

Tiga terdakwa perkara penipuan umrah oleh perusahaan PT First Travel menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 30 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok bakal segera melelang barang bukti sitaan dalam kasus tindak pidana penipuan umrah First Travel. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan kepada negara.

Dalam putusan MA nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 pada 31 Januari 2019 itu juga diputuskan, tetap menghukum Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan Direktur First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dengan hukuman 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp10 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan. 

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan.mahkamahagung.go.id, barang bukti yang disita dalam kasus First Travel mencapai ratusan barang yang akan dilelang. Di antaranya terdapat sejumlah mobil. Berikut ini mobil-mobil yang disita dari First Travel:  

1 (satu) Mobil Daihatsu Type Sirion, atas nama pemilik Andika. Nomor Polisi B 288 UAN, Tahun 2014.

1 (satu) unit mobil Honda HRV atas nama ESTI AGUSTIN warna Putih Mutiara Nomor Polisi B 233 STY

1 (satu) unit Mobil merek Ford Nomor Polisi B 9002 EWM, Type Ranger Double Cab Base, Tahun Pembuatan 2007, warna hitam metalik, 

1 (satu) Mobil merek Nissan dengan Nomor Polisi B 2264 RFP, X -Trail 25 sst, Tahun Pembuatan 2006, Warna Hitam.

1 (satu) Mobil merek Honda dengan Nomor Polisi B 19 EL, type City GD8 1.5 IDSI AT, Tahun Pembuatan 2003, warna Biru Muda Metalic.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Commuter, warna putih Nomor Polisi DK 9282 AH,

1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT tahun 2014 warna putih atas nama Anniesa Desvitasari Hasibuan.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013 warna putih, nomor polisi F 797 FT.

1 (satu) unit mobil Volkswagen Caravelle 2.0 TDI tahun 2014 warna putih, nomor polisi F 1861 LP 

Trik Inisiatif Perbaiki Fundamental, Turunkan Rasio Kredit Berisiko (LAR) Hingga Dibawah 35%

1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.5 G AT tahun 2015 warna putih atas nama Kiki Hasibuan 

1 (satu) unit mobil Hummer H2 62 SUV AT tahun 2009 warna putih, nomor polisi F 1051

Bitcoin dan aset kripto.

Aset Kripto Jadi Salah Satu Strategi Pengembangan Ekonomi Digital RI, Ini Penjelasannya

Bappebti mengatakan keberadaan teknologi blockchain yang merupakan bagian aset kripto yang ubah infrastruktur industri secara global, terutama di tengah gejolak ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024