Jelang Tahun Baru, 10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan

Sabu 10 Kg yang diamankan polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap peredaran narkotika jelang tahun baru 2020. Pengungkapan tersebut, dipimpin langsung Kanit Narkoba, Iptu Yugo Pambudi yang menyita 10 kilogram sabu dari tangan tersangka NH (41).

Kinerja Gemilang Bea Cukai Puncaki Trending Topic Nomor 1 di X

Pelaku NH ditangkap di Jalan Prof. Latumenten Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat. Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Iver Son Manssoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan area peredaran narkoba.

"Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan sedang membawa sebuah tas warna hijau. Pada saat tim menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 paket besar diduga berisi sabu (Metamfetamina) yang terbungkus plastik warna hijau," kata Iver kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2019.

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Menurut pengakuan pelaku NH, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama IW, untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Pelaku saat ditangkap sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD. 

"Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," katanya.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

Tak cukup sampai di situ, kata Iver, Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket klip kecil berisi shabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi warna merah bentuk kepala burung, 220 butir Hapy Five dan uang tunai sebesar Rp1.300.000," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya