Pemilik Mobil Tak Punya Garasi di Depok Akan Didenda Rp2 Juta

Kadishub Kota Depok Dadang Wihana
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok belum lama ini mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Satu diantaranya mengatur soal kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati

Belakangan wacana itu menjadi sorotan publik. Terlebih setelah beredarnya isu yang menyebutkan bakal ada denda sebesar Rp 20 juta bagi warga yang melanggar. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana akhirnya angkat bicara. 

"Perlu diluruskan bahwa bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi," katanya pada VIVAnews, Jumat 10 Januari 2020.

Kemalangan di Gaza, Warga Palestina Minum Air Tidak Layak Konsumsi

Dadang menuturkan, tujuan perda itu untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya. "Dan perlu diluruskan, denda paling banyak Rp2 juta, bukan Rp 20 juta sebagaimana tersebar di media," ujarnya
 
Lebih lanjut, Dadang mengatakan, saat ini hal tersebut sedang dalam tahapan implementasi. Pasal ini telah direncanakan selama 2 tahun dan pada tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Intinya masih dalam tahap kajian. 

"Tahun kedua nanti sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujarnya. (ren)

Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
AHY nobar timnas bareng warga Banyuwangi.

Penampakan AHY Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Ribuan Warga Banyuwangi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nonton bareng atau nobar laga Indonesia melawan Uzbekistan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024